Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa persoalan terkait perizinan sawit di Papua Barat. Terkait hal tersebut, KPK akan akan melakukan evaluasi bersama sepuluh perusahaan kelapa sawit di Papua Barat, yang depalan di antaranya telah melakanaan pengecekan lapangan.
"Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua," jelas Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, dikutip 23 Februari.
BACA JUGA:
Ipi merinci masalah yang ditemukan, yaitu pelanggaran berbagai perizinan, deforestasi hutan alam dan lahan gambut yang dijadikan perkebunan sawit, pembukaan lahan dengan pembakaran, serta tidaktersalurnya pemerataan ekonomi untuk masyarakat sekitar.
Persoalan lain yang juga ditemukan adalah konflik tenurial dan masalah yang muncul berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," jelas Ipi.
Langkah KPK redam korupsi sawit di Papua Barat
Ia menjelaskan bahwa Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare, terdiri dari 24 perusahaan. Dari total tersebut, hanya 11 perusahaan yang sudah mengantongi HGU dan/atau melakukan penanaman.
Selain itu, dari total luas wilayah konsesi perkebunan sawit di Papua Barat itu, seluas 383.431,05 hektare lahan masih berupa hutan.
Dengan temuan yang ada, tim evaluasi menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati, Gubernur, dan pemerintah pusat.
Rekomendasi itu diharapkan tak berhenti di Pemprov, melainkan ditindaklanjuti sampai tahap perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan melibatkan partisipasi penduduk lokal.
KPK juga berharap adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Hal tersebut diperlukan untuk menutup peluang korupsi, memaksimalkan potensi penerimaan pajak, serta mengefektifkan penegakan hukum di bidang SDA dan menjaga kelestarian hutan.
Ipi menjelaskan, evaluasi perizinan kelapa sawit dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018.
Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua," terangnya.
Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak juga beberapa dinas terkait di Papua Barat.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!