Catat! Mulai Maret Pemerintah Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi mobil (Vlad Tchompalov/Unsplash)

Bagikan:

Kabar gembira datang dari pasar otomotif Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) bagi kendaraan bermotor yang berlaku pada Maret hingga akhir tahun.

Diskon pajak ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kebijakan ini tak berlaku untuk semua jenis kendaraan, namun hanya pada sejumlah segmen, yakni kendaraan kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Menurut Rahmat Widiana, Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, kebijakan itu dilakukan karena segmen kendaraan tersebut merupakan jenis kendaraan yang diminati oleh masyarakat kelas menengah serta punya local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” terangnya, Jumat, 12 Februari.

Tahapan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor 

Rahmat menjelaskan, diskon pajak kendaraan bermotor diberlakukan dalam tiga tahap. Diskon sebesar 100 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama, diskon 50 persen pada tiga bulan berikutnya, kemudian diskon 25 persen pada tahap ketiga atau empat bulan terakhir. Besaran diskon akan dievaluasi keefektifannya setiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” papar Rahmat.

Menurutnya, kombinasi kebijakan ini diharapkan disambut positif oleh para produsen dan dealer untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!