Kantor Imigrasi Jayapura Ringkus WN China yang 10 Tahun Tinggal di Indonesia
Kanim Imigrasi Jayapura dan Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua (Antara)

Bagikan:

Seorang warna negara China ditahan oleh Kantor Imigrasi Jayapura karena tak memiliki dokumen keimigrasian. Orang tersebut memiliki nama Zhang Qing alias Muhamad Benny.

Tak hanya dalam hitungan bulan, Zhang diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen tersebut selama lebih dari 10 tahun. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Darwanto, pihaknya melakukan penahanan Zhang pada 4 Desember 2020.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," terangnya, Selasa, 2 Februari, dilansir Antara.

Dia menambahkan, yang bersangkutan dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

BACA JUGA:


Awal penangkapan Zhang Qing

Penangkapan Zhang berawal saat dia menjadi sponsor melalui PT Harapan Jaya di Abe Pantai. Petugas pun curiga karena Zhang membawa serta seorang perempuan dan dua anak kecil.

Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan fotokopi paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," jelasnya.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!