Penjelasan Presiden Jokowi Terkait Revisi UU ITE
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Youtube Setpres)

Bagikan:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat bahwa dalam beberapa waktu belakangan terdapat sejumlah pelaporan dari masyarakat dengan UU ITE sebagai salah satu tujukan hukum.

Terkait hal tersebut, Presiden memerintahkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, agar lebih selektif dalam melakukan penanganan terhada pelaporan semacam itu. Selain itu, Jokowi meminta agar penerjemahan pasal-pasal dalam UU ITE yang multitafsir dilakukan dengan hati-hati.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tulis Jokowi, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @jokowi.

Awalnya, jelas Presiden Jokowi, semangat UU ITE adalah menjaga ruang digital Tanah Air yang sehat, bersih, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi menambahkan, jika penerapannya membuahkan ketidakadilan, uu tersebut perlu direvisi dengan menghapus pasal-pasal karet.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tambahnya.

Peluang revisi UU ITE

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, pemerintah akan membuka diskusi terkait hal tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," terang Mahfud.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!