Uang Rp150 Juta Milik Warga Babel Raib, Pencurian Bermodus Silaturahmi
Pencuri uang Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Bangka Belitung (ANTARA)

Bagikan:

Perempuan berinisial Ma alias Li, warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus kepolisian. Ia diketahui telah mencuri uang tunai sebesar Rp150 juta.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," papar Fedriansah, Kapolres Bangka Barat, Kamis, 4 Februari, dikutip dari Antara.

Fedriansah menjelaskan, tersangka pencurian sebenarnya adalah orang yang dekat dengan sang korban. Ma mengambil uang korban secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp150 juta.

BACA JUGA:


Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korbannya melapor ke kepolisian bahwa ia kehilangan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut ia simpan di dalam koper yang diletakkan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," lanjut Fedriansah.

Menurut Ipda Mulia Renaldi, Kapolsek Tempilang, penyelidikan personel dan pengumpulan data kasus kriminalitas ini mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi kemudian menangkap Ma Alias Li di rumahnya pada Rabu, 3 Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pencurian dilakukan dengan modus silaturahmi

Menurut pengakuan pelaku, ia mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, sebelas helai baju, serta sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!