Tommy Soeharto Menang di Pengadilan, Muchdi Pr Akan Ajukan Banding
Tommy Soeharto (Antara)

Bagikan:

Hutomo Mandala Putra berhasil memenangkan gugatan terhadap Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pria yang akrab dipanggil Tommy Soeharto itu menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan AD/ART serta perubahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT telah diketok pada Selasa, 16 Februari. Putusan itu mengabulkan gugatan Tommy sebagai wakil Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Sementara, Yasonna Laoly menjadi pihak yang tergugat.

“Mengadili dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PTUN Jakarta, 17 Februari, dikutip dari Direktori Mahkamah Agung.

Majelis PTUN menyatakan batal atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020—2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Muchdi Pr hormati keputusan pengadilan dan akan ajukan banding

Setelah Menkumham mendapat perintah untuk mencabut SK terkait Partai Berkarya, Muchdi Pr mengaku akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," jelas Muchdi Pr, Rabu, 17 Februari.

Ia menjelaskan, banding akan ditempuh karena proses yang dijalani sejak persiapan Munaslub yang pelaksanaannya pada 10—12 Juli 2020 telah dilakukan berdasarkan pada aturan AD/ART Partai Berkarya serta perundangan yang berlaku.

Muchdi Pr juga meminta kepada seluruh kader serta pengurus partai tetap solid dan berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkhracht.

Ia juga mengatakan bahwa SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tertanggal 30 Juli tetap berlaku dan sah sampai upaya hukum tersebut selesai.

Awal mula gugatan Tommy Soeharto

Saat Partai Berkarya masih dipimpin oleh Tommy Shoeharto, sejumlah kader membentuk Presidium Penyelamat Partai Berkarya dengan wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Ini dilakukan karena para kader tersebut kecewa dengan prestasi pengurus partai pimpinan Tommy.

Apalagi, dalam Pemilu 2019 Partai Berkarya hanya mendapatkan 2.929.495 suara atau 2,09 persen sehingga mereka tak berhasil masuk ke parlemen.

Munaslub diselenggarakan pada 11 Juli 2020 di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Meski Tommy telah memberi ancaman pencopotan kepada kader yang mengikuti gerakan tersebut, acara tetap digelar.

Ancaman Tommy bukan sekadar gertakan. Saat Munaslub berlangsung, Tommy bersama sejumlah petingi partai ketika itu, datang ke lokasi untuk melakukan pembubaran.

Meski demikian, Munaslub selesai dilaksanakan dan sukses mengganti tampuk kepemimpinan. Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badarudin Andi Picunang menjadi Sekjen.

Tommy pun akhirnya terlempar dari kursi Ketua Umum. Ia kemudian menjadi dewan pembina.

Satu bulan berselang, Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengaku telah mengantongi surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu disebut menerbitkan SK tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya serta SK perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Kubu Tommy mempertanyakan alasan Menkumham mengeluarkan SK itu. Mereka menilai bahwa Munaslub yang sebelumnya diadakan tidaklah sah, ilegal, dan melanggar aturan partai. Kubu Tommy Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!