Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pengenaan tarif pada tol tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 yang terbit pada tanggal 10 Maret 2025.
“Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang akan segera berlaku,” ujar Adjib dalam keterangan resmi, Selasa, 15 April.
Adjib bilang sejak dioperasikan tanpa tarif mulai 11 Maret 2025, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi bersama para regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi.
Lebih lanjut, Adjib mengatakan diskusi tersebut untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada hari Senin, 14 April lalu.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang tepat dan manfaat dari keberadaan jalan tol ini. Selain itu, dalam FGD yang telah berlangsung, kami juga menerima berbagai masukan dari para partisipan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol yang terus kami perbaiki dan tingkatkan,” tuturnya.
Selain itu, Adjib juga mendorong percepatan pembangunan ruas lanjutan Brandan-Kuala Simpang-Langsa guna melengkapi konektivitas Tol Binjai-Langsa.
“Dengan tersambungnya ruas tersebut, aksesibilitas antar wilayah Sumatra Utara dan Aceh pastinya akan semakin baik, sehingga distribusi logistik dan mobilitas masyarakat pun menjadi lebih lancar dan efisien,” katanya.
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan sebagai berikut:
- Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Golong I: Rp26.500
Golongan II & III: Rp40.000
Golongan IV & V: Rp53.500
- Pangkalan Brandan-Stabat
Golong I: Rp64.500
Golongan II & III: Rp96.500
Golongan IV & V: Rp129.000
- Pangkalan Brandan-Binjai
Golong I: Rp81.000
Golongan II & III: Rp122.000
Golongan IV & V: Rp162.500