Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi akses bermedia sosial untuk usia tertentu, karena anak-anak Indonesia banyak terpapar konten-konten berbau pornografi, kekerasan, dan lainnya. Pengamat media sosial Enda Nasution menegaskan pemerintah butuh data-data akurat sebelum membuat peraturan ini. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial (medsos) anak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi tersebut sedang dibahas bersama Komisi I DPR agar bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Kemkomdigi di Gedung DPR menjelaskan, aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial, melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak.

Menkomdigi Meutya Hafid bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rivan Awal Lingga/Spt/aa)

“Kita coba formulasikan aturan yang khas Indonesia, begitu. Pada dasarnya untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa saat ini, yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” ujar Meutya, Selasa (4/2/2024).

Konten Pornografi Anak Tinggi

Sebelum ini, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara dengan sebaran konten kasus pornografi anak terbanyak.

Hal ini dibenarkan Menkomdigi Meutya Hafid. Selama empat tahun, jumlah kasus pornografi anak di Indonesia mencapai 5.566.015. Itu belum menyinggung judi online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan aspek-aspek negatif lainnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan data pada 2022 mengenai jumlah pengguna gawai untuk anak usia dini di Indonesia, mencapai 33,44 persen. Rinciannya adalah 25,5 persen pengguna anak berusia 0-4 tahun dan 52,76 persen anak berusia 5-6 tahun.

Sementara itu Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menemukan 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses Internet, di antaranya menggunakan platform Facebook, Instagram, dan TikTok. Jajak pendapat dilakukan terhadap 8.700 responden pada tahun lalu.

Pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan medsos sudah diberlakukan di beberapa negara. Australia misalnya, pada akhir November 2024 telah mengesahkan undang-undang pembatasan media sosial.

Pornografi anak adalah tindak kriminal. (Dok. VOA) 

Dalam regulasi tersebut, anak usia di bawah 16 tahun dilarang menggunakan platform medsos seperti TikTok, Snapchat, Instagram, X, dan Reddit. Larangan itu akan berlaku satu tahun setelah undang-undang disahkan oleh parlemen Australia.

Perusahaan teknologi juga terancam denda hingga 50 juta dolar Australia (Rp504 juta) jika mereka tidak mematuhinya.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan medsos, seperti kecanduan, konten berbahaya, dan dampaknya pada kesehatan mental.

Namun larangan ini mendapat protes dari banyak anak dan aktivis milenial. Mereka menganggap medsos juga memiliki manfaat, seperti mempermudah belajar dan menjalin hubungan.

Peraturan di Luar Negeri

Negara lain yang juga telah mengesahkan undang-undang pembatasan akses internet untuk anak di bawah umur adalah Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Prancis bahkan sejak 2023 sudah mewajibkan anak di bawah 15 tahun mengantungi izin orang tua sebelum mendaftar di medsos.

Otoritas Prancis meminta platform medsos menerapkan sistem verifikasi untuk memastikan izin tersebut benar-benar diperoleh. Sebelum kebijakan ini belaku, data L’Association e-Enfance menunjukkan 82 persen anak di bawah umur terpapar konten berbahaya seperti penjualan narkotika, senjata, dan gambar serta video tak pantas.

Di Florida, Amerika Serikat, aturan pembatasan medsos berlaku mulai 1 Januari 2025. Anak-anak di bawah usia 14 tahun dilarang memiliki akun medsos, sementara anak usia 14-15 tahun masih boleh memiliki akun medsos dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua.

Aturan ini bertujuan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia mereka.

Setiap perusahaan media sosial dapat didenda 10.000 dolar AS (Rp155 juta) untuk setiap pelanggaran jika tidak mau menghapus akun anak-anak sebagaimana diminta orangtua atau wali mereka.

Florida berharap, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara bagian lain untuk menerapkan langkah serupa demi melindungi generasi muda.

Butuh Lebih Banyak Studi

Pengamat media sosial Enda Nasution menyambut baik rencana Kemkomdigi untuk membuat regulasi terkait penggunaan media sosial bagi anak. Namun Enda menuturkan, pemerintah mesti melakukan lebih banyak studi sebelum membuat peraturan tersebut.

“Makanya kemudian saya menyarankan lebih baik tidak perlu terlalu buru-buru. Kalaupun nanti ada, jangan buat peraturan yang cuma lip service aja," kata Enda Nasution. 

Pemerintah, kata Enda harus lebih mengkaji wacana aturan pembatasan medsos untuk anak di bawah umur. Ia juga mempertanyakan data anak yang mengalami dampak buruk akibat main medsos.

Sebelum mengesahkan sebuah peraturan, Enda mengingatkan pemerintah terkait pentingnya didukung data yang kuat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses bermedia sosial untuk anak. (Unsplash)

“Jadi didefinisikan dulu masalah apa sih sebenarnya yang ingin diselesaikan dengan peraturan ini?” ucap Enda.

“Kalau misalnya ada yang bilang mendesak, semendesak apa dan seberapa luas korban, kalau memang ada keresahan, seberapa besar keresahan itu? Mungkin bisa ditampilkan contohnya, grafiknya dari tahun ke tahun makin memburuk,” imbuhnya.

Dengan data-data yang kuat, menurut Enda, pemerintah terhindar dari anggapan publik bahwa mereka membuat peraturan hanya demi mencari popularitas semata.