Bagikan:

GARUT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat membentuk tim untuk melakukan proses pemulihan kondisi psikis dan fisik seorang anak perempuan berusia lima tahun, korban asusila oleh ayah dan uaknya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ya betul kita membentuk tim untuk fokus membantu memulihkan kondisi psikis korban, termasuk juga kesehatannya, fisiknya," kata Ketua Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan, KPAI sudah mendapatkan laporan kemudian melakukan pendampingan proses hukum oleh jajaran Polres Garut terhadap korban perbuatan asusila, maupun memastikan pelakunya sudah ditangkap.

KPAI, kata dia, tidak hanya pendampingan untuk memastikan proses hukum berlanjut dengan baik, tapi juga melakukan upaya bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menangani korban.

"Kita bersama tim yang melibatkan psikolog dan juga pihak lain dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menangani persoalan anak ini," katanya.

Ia menyebutkan, penanganan korban ini tidak hanya memulihkan kondisi kejiwaan maupun fisiknya, tapi juga menangani pola asuh oleh keluarganya, terlebih dalam kasus ini pelakunya merupakan ayah dan uaknya.

Tim tersebut, kata dia, juga tidak hanya soal pola asuhnya yang harus diperbaiki, tetapi juga faktor lainnya yakni masalah perekonomian, untuk itu perlu disiapkan solusi membantu korban dan keluarganya.

"Kami juga akan melibatkan pihak Baznas untuk turut serta membantu menangani masalah kondisi perekonomian keluarga korban," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus yang dilakukan Polres Garut dalam penindakan hukum bagi pelakunya sampai tuntas.

Adanya kejadian itu, lanjut dia, menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya orang tua, tapi juga semua pihak yakni pemerintah daerah, dan masyarakat untuk sama-sama memberikan perlindungan bagi anak-anak dari segala tindak kekerasan seksual.

"Peran semua pihak untuk proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual," katanya.

Sebelumnya Polres Garut sudah menetapkan dua tersangka pelaku kasus pencabulan yakni ayah dari korban Yusuf Marzuki (24), dan uaknya Yusep Muhlisin (30) yang saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya ke tetangga, kemudian dilakukan pemeriksaan ke bidan maupun dokter yang hasilnya terdapat luka.

Keluarga dari korban kemudian melaporkan dugaan adanya tindak pencabulan itu ke polisi, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan akhirnya diketahui pelakunya yakni ayah dan uaknya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo Pasal 81 atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.