JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan suap pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024, Harun Masiku, dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan suap secara mandiri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu 12 April.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Asep Guntur kepada wartawan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK saat ini tengah mendalami dari mana Harun memperoleh dana suap yang diperkirakan mencapai antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik mencurigai adanya sumber dana lain di luar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya?” lanjut Asep.
Salah satu arah penyelidikan kemudian menuntun KPK untuk memeriksa mantan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Djoko dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu, 9 April 2025, untuk menggali kemungkinan keterlibatan atau pengetahuannya terhadap kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:
Menurut Asep, pihaknya memiliki dugaan awal adanya pertemuan antara Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa waktu sebelum kasus suap mencuat ke permukaan. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan aliran dana yang digunakan dalam praktik suap.
“Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” ujar Asep.
Namun, seusai diperiksa penyidik KPK, Djoko Tjandra membantah mengenal atau pernah bertemu dengan Harun Masiku. “Saya tidak kenal Harun Masiku,” ujarnya singkat saat ditemui awak media usai pemeriksaan.
Harun Masiku sendiri merupakan tersangka yang sudah lama buron. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI. Sejak 17 Januari 2020, Harun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terus mangkir dari pemanggilan penyidik.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pada 24 Desember 2024 lalu menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini memperluas spektrum penyidikan yang tak hanya menyoroti pelarian Harun, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema besar korupsi politik di balik penetapan anggota legislatif.
KPK memastikan pihaknya akan terus menelusuri sumber dana yang digunakan Harun Masiku dalam proses suap serta memburu pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya. Penegakan hukum, kata Asep, tidak boleh terhenti hanya karena pelaku utama masih buron.
“Ini masih kami dalami, dan kami tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tutup Asep Guntur.