JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa haram hukumnya bagi orang kaya menggunakan LPG (elpiji) subsidi 3 Kilogram karena LPG bersubsidi adalah barang yang diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tahun 2023, yang berhak menggunakan LPG adalah petani, nelayan, pelaku UMKM dan kelompok rumah tangga pra sejahtera atau rumah tangga yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Simak informasi selengkapnya di VOI.ID.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #donald trump #paskah #jokowi #gazaPopuler
19 April 2025, 01:01
19 April 2025, 04:25