Kejagung Bakal Kenakan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Asabri
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri.

"Sedikit lagi (Dijerat TPPU)," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 2 Februari.

Menurut Feberi, saat ini pihaknya terus mengejar semua aset yang berkaitan dengan kasus ini. "(Penelusuran aset) sudah jalan," kata dia.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengejar aset kasus korupsi yang diduga merugikan uang negara Rp23 triliun. Tim khusus itu akan mengejar aset ke luar negeri.

"Besok sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus ke luar negeri," kata dia.

Sementara mengenai tersangka korporasi dalam kasus ini, Kejagung belum melihat. "Belum," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun. 

Perbuatan ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.