Kejagung Telusuri Aset Dugaan Korupsi PT Asabri di Kalimantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Bagikan:

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Penyidik saat ini tengah mendalami informasi mengenai aset yang ada di Kalimantan.

"Masih ditelusuri semua, sekarang kawan-kawan ada yang di Kalimantan, saya informasi sedikit apa pun akan kita lanjutin perlu dicek kebenarannya," ungkap Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa, 23 Februari.

Meski begitu, Ali belum mau menjelaskan lebih jauh terkait aset tersebut. Ia menegaskan, semua aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dilakukan pendataan dan ditelusuri.

Kemudian, soal perkembangan proses penyidikan, Ali menyebut tim yang menangani perkara masih menginventaris barang bukti.

"Saya dengar tadi baru Dirdik (Direktur penyidikan) rapat di lantai 6 menginvetariasi barang bukti yang disita," ungkapnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua orang merupakan mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yaitu, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Enam tersangka lainnya adalah BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP Dirut PT Prima Jaringan, BT, dan HH. Satu orang lagi adalah Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!